The Another Stories

Everything is Possible, Nothing is Impossible

Tugas Penjas - NARKOBA

TUGAS PENJASKES

“NARKOBA”
Oleh:
Dhea Dara Kusumadewy
Dini Athiyyah Azhar
Raden Fazrin Nurilham P.
Riztiana Setiamurwati
Sofia
Silmi Wilda Hanifah
Kelas : X.6

SMA Negeri 1 Karawang Barat
Tahun Ajaran 2010-2011

A. Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.


B. Jenis-jenis Narkoba


1. Narkotika
Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, eroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.
Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Contoh dari Narkotika dapat dilihat sebagai berikut:
Opidia
Morfin
Codein
Heroin/Putaw
Ganja, marijuana, cannabis sativa, cannabis indica
Metadon
Kokain
Crack
- Narkotika Gol I (tumbuhan papaver, opium mentah, opium masak, dll 26 jenis)
- Narkotika Gol II (Morphine, phentanyl, exgomina, dll 87 jenis )
- Narkotika Gol III (codein, ethyl morphine, dll 14 jenis.)


2. Psikotropika

Amphetamin
ATS
Psikotropika Gol I
c.1 MDMA (ecstacy)
c.2 Psilosibin (dari tanaman sebangsa jamur)
c.3 LSD
c.4 Mescaline (dari tanaman sebangsa jamur, 26 jenis)

Psikotropika Gol II
d.1 Amphetamine
d.2 Metagualon (14 jenis)

Psikotropika Gol III
e.1 amobartial
e.2 flunitrazepam
e.3 pentabarbital (9 jenis)


Psikotropika Gol N
f.1 Prazepam
f.2 Barbitol
f.3 Hitrazepon (60 jenis)


C. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Danmpak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.


1. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan

Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.

Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.


2.Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia

Gangguan pada jantung
Gangguan pada hemoprosik
Gangguan pada traktur urinariu
Gangguan pada otak
Gangguan pada tulang
Gangguan pada pembuluh darah
Gangguan pada endorin
Gangguan pada kulit
Gangguan pada sistem syaraf
Gangguan pada paru-paru
Gangguan pada sistem pencernaan
Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.

3. pak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
Menyebabkan depresi mental.
Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
Menyebabkan bunuh diri
Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.

Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.

D. Mengapa Orang Menyalahgunakan Narkoba

1. Faktor Individu

Ingin tahu rasanya kemudian mencoba
Ingin diterima atau masuk kelompok tertentu
Kurangnya pemahaman tentang bahayanya Narkoba
Ingin menunjukkan kebebasan atau kedewasaan atau ikut mode
Ingin memperoleh kenikmatan dari efek obat
Ingin menghilangkan rasa sakit atau ketidaknyamanan yang dirasakan
Ingin mendapatkan perhatian orang tua
Kurangnya pemahaman dah penghayatan nilai-nilai agama

2. Faktor Lingkungan
Tekanan kelompok sebaya (per pressure)
Hubungan orang tua yang tidak dekat
Tinggal di lingkungan pengguna narkoba
Bersekolah di lingkungan rawan penyalah gunaan narkoba bergaul dengan pemakai dan pengedar
Kurangnya kontrol sosial masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba
Gaya hidup yang dianggap ngetrend (bila menggunakan Narkoba)
Kemudian fasilitas yang tersedia membuka peluang untuk melakukan transaksi

3. Faktor Zat
Adanya kemudahan atau ketersediaan narkoba dimana-mana
Zat yang digunakan menimbulkan ketegantungan bagi si pemakai, membuat seseorang kehilangan kontrol sehingga terus menerus berfikir dan berusaha untuk selalu menggunakan Narkoba.

E. Perundang-undangan Tentang Narkoba

Ketentuan Perundang-undangan yang mengatur narkoba adalah sebagai berikut:

UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
UU RI No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Tahun 1980 Tentang Ketentuan Menanam Papaver, Koka, dan Ganja.
Inpres RI No.3 Tahun 2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Kepres RI No.17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar